LINK TERKAITJangan Biarkan Kemerdekaan Pers Terampas

BERITA CIREBON ONLINE


Blog For Free!


Archives
Home
2008 May

My Links
Metro Cirebon Online
Berita Online Seputar Cirebon
Berita Online Seputar Cirebon

tBlog
My Profile
Send tMail
My tFriends
My Images


Sponsored
Blog


GALERI
Jangan Biarkan Kemerdekaan Pers Terampas
05.03.08 (1:45 am)   [edit]
"Ketika jurnalis dipenjarakan, hak informasi publik dipidana, perempuan dan pemeluk agama dilecehkan, maka tunggulah hari-hari kegelapan itu.." Hari ini, 3 Mei 2008, masyarakat pers di dunia memperingati Hari Kebebasan Pers atau World Press Freedom Day. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengingatkan kekerasan terhadap pers dan ancaman kriminalisasi dapat mengancam kebebasan pers dan hak informasi publik secara luas. Sejak Mei 2007 sampai Mei 2008 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menghimpun 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk. Dalam periode itu terjadi 7 kasus ancaman, 5 kasus pelecehan, 7 kasus pengusiran, 3 kasus pemenjaraan, 4 kasus sensor berita, 21 kasus serangan fisik, dan 8 kasus tuntutan hukum. Heru Hendratmoko, Ketua AJI Indonesia menyatakan berdasarkan sebaran wilayah, kekerasan paling banyak terjadi di propinsi DKI Jakarta (13 kasus), Jawa Timur dan Madura (11 kasus), serta Jawa Barat dan Depok (8 kasus). "Dari segi pelaku kekerasan terhadap pers dan jurnalis yang terbanyak ialah massa dan preman, aparat pemerintah, dan aparat TNI/Polri," paparnya. Contohnya, sebut Heru, dua wartawan TV dan seorang jurnalis radio babak belur dikeroyok massa di alun-alun Bojonegoro karena kecewa dengan pemberitaan pers (30/4). Sebelumnya (2/4) dua wartawan TV-One yang sedang bertugas dianiaya oknum Angkatan Laut yang "berdinas" di kawasan bisnis Cikarang, Bekasi. Di NTT, secara berturut-turut wartawan Expo NTT disiksa Sekretaris Daerah Ende (16/2), dan wartawan Pos Kupang dikeroyok oleh 4 orang preman terkait pemberitaan (17/2). Kekerasan Non-Fisik Di luar kekerasan langsung bersifat fisik, kebebasan pers di tanah air terancam oleh segelintir orang yang menggunakan kekuasaan uang atau jabatannya. "Pada September 2007, wartawan Tempo, Metta Darmasaputra yang melakukan investigasi dugaan penggelapan pajak oleh PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto, justru disadap dan diancam dipidanakan oleh aparat Kepolisian Metro Jaya. Fakta ini menunjukkan bahwa jurnalis dan yang menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan benar lebih sering mengalami ancaman dan bahaya," jelas Heru. Yang terbaru, lanjut Heru, negara seolah menyatakan keinginannya untuk kembali mengontrol kehidupan publik dan pers melalui peraturan Undang Undang (UU) yang berpotensi menghambat dan mengkriminalkan pers. "Sebut saja UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Keterbukaan Informasi Publik, RUU Pemilu, dan RUU KUHP yang didalamnya mengandung ancaman penjara dan denda bagi khususnya pers dan publik, yang melanggar aturan tersebut. Padahal menghadapi pasal pencemaran nama baik (310, 311, 207 KUHP) sudah banyak pers menjadi korban. Jika situasi ini dibiarkan bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke zaman dimana pers dan rakyatnya bisa dipidanakan oleh penguasa atas nama kerahasiaan atau nama baik yang tercemar," ujarnya.(BC-33)
 
Your Name:


Your Comment:


BERITA